Pertanyaan:
Menjelang habis masa kerja seorang kafir, diadakan pesta perpisahan. Bagaimana hukum perbuatan ini? Bagaimana hukumnya ta’ziah kepada orang kafir? Bagaimana hukumnya ta’ziah kepada orang kafir? Bagaimana hukumnya menghadiri hari-hari besar golongan kafir?
Jawaban:
Pertanyaan di atas terdiri dari tiga masalah.
Pertama, mengadakan pesta perpisahan bagi orang-orang kafir. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan seperti ini dimaksudkan untuk menghormati dan menunjukkan penyesalan atas terjadinya perpisahan dengan yang bersangkutan. Seorang muslim haram melakukan hal ini seperti ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لاَ تَبْدَئُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ وَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Jangan kalian mendahului memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan maka desaklah mereka ke tepi jalan.”
Seseorang yang benar-benar mukmin tidak mungkin menghormati seseorang yang menjadi musuh Allah, padahal semua orang kafir adalah musuh Allah, sebagaimana penetapan Allah,
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيْلَ وَمِيْكَالَ فَإِنَّ اللهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِيْنَ
“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sungguh Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98).
Kedua, ta’ziah kepada orang kafir yang keluarganya meninggal. Jika ia masih keluarga atau teman dekat, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan haram dan sebagian lagi mengatakan boleh. Sebagian membedakan dengan mengatakan, “Kalau ta’ziah itu ternyata memberikan kebaikan, seperti dapat diharapkan agar yang bersangkutan masuk Islam atau menghindari keburukan yang dapat terjadi dengan tidak men-ta’ziah-i, maka kita boleh ber-ta’ziah. Akan tetapi, jika tidak ada alasan agama yang kuat maka haram hukumnya ta’ziah kepada mereka.”
Pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat tersebut yaitu jika ta’ziah kepada orang kafir itu dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan memuliakannya maka hal tersebut haram dilakukan. Jika tidak dimaksudkan demikian, ia boleh mempertimbangkan apakah men-ta’ziah-inya akan bermaslahat atau tidak.
Ketiga, menghadiri hari-hari besar golongan kafir dan turut bergembira dengan hari besar mereka. Jika hari-hari raya itu adalah hari-hari keagamaan, seperti hari kelahiran ‘Isa, maka menghadirinya tidak diragukan lagi haramnya. Ibnul Qayyim berkata, “Menurut ijma’ ulama, kita tidak boleh menghadiri hari-hari besar mereka. Para ahli fikih dari pengikut empat imam mazhab telah menjelaskan hal ini dalam kitab-kitab mereka.” (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hlm. 303–304)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Silaturahim Dan Silaturahmi, Hukum Wanita Islam Menikah Dengan Pria Kristen, Ukuran Bayar Fidyah, Doa Agar Segera Diberi Keturunan, Doa Mempercepat Persalinan, Doa Sesudah Sholat Jumat